Akankah Deretan Upaya Ini Ringankan Beban IKM Pascapandemi?

marketeers article
Group of young Asian business colleagues in team casual discussion, startup project business meeting or happy teamwork brainstorm concept, with copy space, depth of field effect, focus on the man

Pandemi COVID-19 tak hanya dirasakan para pebisnis besar, melainkan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) sekali pun. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat jumlah pelaku IKM yang begitu besar di Indonesia.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sejak wabah COVID-19 terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) mengalami penurunan antara 50%-70%. Lantas, apa saja deretan upaya yang dilakukan untuk meringankan beban IKM pascapandemi?

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, mereka tengah berupaya memberikan pinjaman lunak kepada pelaku IKMA.

“Hal ini dilakukan agar pelaku usaha tersebut dapat membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah COVID-19.Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR,” ujar Gati di Jakarta, Sabtu (04/04/2020).

Hal ini dinilai penting, mengingat IKMA merupakan salah satu industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Catatan Kemenperin menunjukkan, total tenaga kerja IKMA pada 2019 mencapai 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah unit usaha pun terus bertumbuh, dari 3,6 juta unit pada 2015 hingga 4,6 juta unit pada 2019.

Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menggandeng startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA. Beberapa startup yang telah menjadi mitra kerja sama, antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Bukalapak.

Menurut Gati, kendala lain yang dihadapi pelaku IKMA saat ini adalah sulitnya memperoleh bahan baku khusus yang diimpor. Namun, terkait dengan hal ini, Kemneperin akan bekerjasama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM.

Selain itu, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKMA akibat COVID-19, Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan demikian, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.

“Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia. Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak COVID-19 terhadap IKM di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja,” jelas Gati.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak COVID-19.

IKMA tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten.

Terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya terdampak COVID-19.

Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meminimalkan dampak wabah COVID-19 terhadap ekspor produk-produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.

“Dampak COVID-19 terhadap potensi ekspor produk ini harus diminimalisasi.  Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara. Para perwakilan di luar negeri ini nantinya akan bernegosiasi agar ekspor produk IKM dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran COVID-19 dapat terkendali,” papar Gati.

Related

award
SPSAwArDS