Atasi Disparitas, Kementerian ESDM Bakal Terapkan Pengaturan Harga Batubara

marketeers article
underground worker

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menerapkan skema harga baru batubara. Hal ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan (disparitas) harga di pasar domestik dan internasional.

“Skema harga yang bakal diterapkan menggunakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price). Diharapkan, skema tersebut akan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak. Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha pertambangan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin  melalui keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk. Apabila kebijakan ini tidak ditetapkan, sambung Ridwan, akan menyebabkan potensi kecenderungan produsen batubara menghindari berkontrak dengan konsumen batubara dalam negeri saat harga komoditas batubara naik. “Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batubara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional,” ujarnya.

Ridwan melanjutkan, opsi penetapan harga batas atas dan harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah. Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).

Adapun pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri bagi semua badan usaha pertambangan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) 25% dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batubara, denda, maupun dana kompensasi.

“Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga Oktober 2021 produksi batubara nasional telah mencapai 512 juta ton. Jumlah ini setara dengan 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS