Pemerintah menggelontorkan dana segar senilai Rp 430 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) tiket pesawat sebesar 6%. Upaya ini dilakukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap terjaga di angka 5%.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025. Adapun regulasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
BACA JUGA: Vietjet Tawarkan Diskon 50% untuk Penerbangan Deluxe di Asia-Pasifik
“Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (13/6/2025).
Secara terperinci, insentif ini berlaku untuk periode pebelian tiket 5 Juni-31 Juli 2025. Selain itu, ada pula periode penerbangan mulai 5 Juni-31 Juli 2025.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Tebar Diskon 80%, Simak Rutenya
“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni-Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.
Selain insentif untuk tiket pesawat, ada beberapa insentif yang dikeluarkan bagi kepentingan publik. Di antaranya memberikan lima paket stimulus kebijakan.
Paket-paket tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran JKK. Kebijakan ini sudah dibahas melalui rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.