Bisnis Seret, Operator Seluler Keluhkan Sejumlah Hal

marketeers article
Bisnis Seret, Operator Seluler Keluhkan Sejumlah Hal (FOTO: Marketeers/Bernad)

Pelaku industri telekomunikasi baik dari operator seluler dan internet service provider (ISP) mengeluhkan perlambatan pertumbuhan. Menjadi enabler industri digital, tidak menjamin industri telekomunikasi memiliki pertumbuhan yang pesat layaknya industri lain.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa industri telekomunikasi mengalami perlambatan pertumbuhan ke level 7,19%. Perlambatan ini disebut pelaku industri disebabkan karena beberapa hal.

Beberapa hal yang ditengarai menjadi penyebab adalah regulasi yang ketat, dan tarif data yang terbilang murah. Lalu, kebutuhan frekuensi yang semakin hari semakin meningkat, namun harga spektrum dinilai sangat mahal.

Besarnya regulatory chargers, dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga Universal Service Obligation (USO) juga menjadi penyebabnya. Belum lagi kewajiban bagi para operator seluler membangun hingga pelosok.

BACA JUGA: CubMu dan MyTelkomsel Berikan Kemudahan Tonton Tayangan Digital

“Apakah ini kami (pelaku industri) akan di-charge sebagai pendapatan negara, atau negara justru men-support agar masyarakat menerima layanan murah, plus kualitasnya juga ditingkatkan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif dalam diskusi Seluler Bisnis Forum, Senin (2/10/2023).

Penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan yang kuat dan memastikan kondisi yang kondusif bagi operator telekomunikasi. Operator seluler bertanggungjawab membangun dan memelihara infrastruktur telekomunikasi yang kuat dan andal.

Pertumbuhan yang melambat juga tercermin dari average revenue per user (ARPU). ARPU yang rendah akan berkontribusi pencapaian yang kurang optimal, dan akhirnya menurunkan laba perusahaan.

BACA JUGA: Mitratel Akuisisi 54 Menara XL dengan Nilai Transaksi Rp 36,62 Miliar

Tiga dekade lalu, sebelum maraknya layanan data dan sosial media, ARPU operator telekomunikasi khususnya selular mencapai Rp 75.000 hingga Rp 100.000. Namun pada akhir 2022 tidak ada satu operator seluler dengan ARPU menyentuh angka Rp 50.000.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS