Diet Kantong Plastik Bergeming Kembali di Banjarmasin

marketeers article

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengajak 24 kabupaten/kota merumuskan strategi pengurangan sampah kantong plastik. Strategi tersebut dibahas dalam lokakarya di Banjarmasin yang berlangsung pada 15-16 April 2018.

Lokakarya itu telah mencapai tujuan dalam menyatukan visi, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan opsi-opsi kebijakan pengurangan sampah kantong plastik dan peran multi-pihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.

Kantong plastik selama ini dianggap sebagai penyebab pencemaran lingkungan, memicu perubahan iklim akibat pengelolaannya yang tidak bertanggung jawab, berbahaya bagi makhluk hidup, serta tidak bisa terurai di lingkungan.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan setelah KLHK mengeluarkan surat edaran pada 17 Februari 2016 tentang Kantong Plastik Tidak Gratis, Kota Banjarmasin segera menerbitkan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2016 yang melarang kantong plastik di toko modern sejak 1 Juni 2016.

“Peraturan tersebut masih dilaksanakan sampai saat ini. Hal ini menjadi alasan kami memilih Kota Banjarmasin sebagai lokasi lokakarya sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya bisa belajar secara langsung,” ujar Ibnu Sina.

Dengan peraturan yang tersebut, sambungnya, kotanya dapat mencegah penggunaan kantong plastik sebanyak 5,4 juta lembar per tahun.

“Selain itu, tas anyaman buatan UMKM yang mempekerjakan ibu-ibu pengrajin mengalami peningakatan penjualan karena digunakan masyarakat sebagai tas belanja pengganti plastik. Bahkan, tas itu sudah mulai diekspor,” jelas dia.

Langkah Pemkot Banjarmasin diapresiasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK. Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan  ini menargetkan pengurangan sampah rumah tangga sebesar 30% dan penangangan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. Pemerintah  daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengurangan sampah kantong plastik di wilayahnya.

“Yang dilakukan Banjarmasin  membuat masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri.  Oleh karena itu semua daerah harus bergerak untuk membuat perubahan besar,” ujar Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah KLHK.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS