Ekspor Kakao Indonesia Tembus US$ 1,12 Miliar

marketeers article
Cocoa beans and chocolate on wooden background

Kabar baik datang dari sektor pertanian Indonesia, tepatnya produk kakao olahan. Tercatat dari laporan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai neraca perdagangan produk kakao olahan yang surplus pada tahun 2018. Total nilai ekspor sektor ini menembus angka US$ 1,12 miliar.

Mendukung produktivitas kakao yang terus meningkat,Kemenperin mendorong pengembangan hilirisasi industri pengolahan kakao. Pengembangan ini diarahkan untuk menghasilkan bubuk cokelat, lemak cokelat, makanan dan minuman dari cokelat, suplemen dan pangan fungsional berbasis kakao, serta kebutuhan untuk kosmetik dan farmasi.

Melalui rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, meningkatnya produksi kakao di Indonesia memiliki peran yang besar dalam hal ini. Didukung dengan kualitas kakao butter Indonesia yang memiliki tingkat free fatty acid (FFA) yang rendah dan titik leleh yang tinggi. Hal ini kemudian menjadikan kakao Indonesia memiliki daya saing yang tinggi dan memiliki permintaan tinggi dari negara-negara pengonsumsi kakao, seperti Swiss, Perancis, dan Mesir.

“Kami optimistis industri pengolahan kakao di dalam negeri akan mempu menghasilkan produk kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian RI.

Airlangga kemudian memaparkan bahwa sepanjang tahun 2018, ekspor produk kakao butter dan bubuk kakao masing-masing mengalami peningkatan sebesar 14.,13% dan 12,28%. Sebanyak 81% hasil produksi tersebut kemudian diekspor ke berbagai negara. Ekspor ini juga ditambah dengan produk kakao olahan lain seperti cocoa liquor dan kue cokelat,” jelas Airlangga pada Selasa (12/02/2019).

Meskipun begitu, Kemenperin menyatakan Indonesia masih menduduki posisi ke-dua sebagai eksportir kakao dengan pangsa pasar global sebesar 14,43%. Sementara itu, Belanda memimpin di tempat pertama dengan 26,42%. Di belakang Indonesia, terdapat negara-negara lain seperti Malaysia dan Jerman.

Kementerian Perindustrian berusaha membantu kegiatan ekspor ini gar semakin mudah dan menguntungkan. Kemenperin mengusulkan tarif bea keluar untuk biji kakao menjadi flat pada 15%. Hal ini dilakukan guna memberikan jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kakao nasional. Saat ini, pajak ekspor yang diterapkan terhadap komoditi tersebut bersifat progresif sekitar 0-15% tergantung harga biji kakao dunia.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS