Heboh Dompet Digital Tidak Lagi Diawasi OJK, Benarkah?

marketeers article
Ilustrasi dompet digital (Foto: 123rf)

Kemajuan teknologi jelas memudahkan kehidupan manusia dalam berbagai aspek, tak terkecuali soal pembayaran. Namun, belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan desas-desus yang mengatakan dompet digital tidak lagi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya seperti yang disampaikan akun @meigacoan di platform X. “Inget guis, *** udah gak diawasi OJK jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di *** ati2 yee…” tulis akun tersebut, yang hingga Jumat (22/9/2023) sudah dilihat sebanyak 1,4 juta kali.

Tak sedikit warganet yang lantas memvalidasi cuitan itu dengan membagikan pengalamannya selama menggunakan dompet digital. 

Sempet ketarik juga uang gw di sini (dompet digital), padahal ga ada transaksi,” demikian keluhan dari akun lainnya.

BACA JUGA: Jerat Pinjol Meregang Nyawa, Ini Cara Menghindarinya

Lantas, benarkah OJK tak lagi mengawasi dompet digital? Berikut penjelasannya:

OJK Tak Pernah Mengawasi Dompet Digital

Melansir laman OJK, dompet digital memang sedari awal tidak berada di bawah pengawasan lembaga tersebut. Hal itu pun sudah dikonfirmasi langsung oleh lembaga yang bersangkutan melalui akun X resminya.

“Dompet digital (e-wallet) berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, bukan berada di bawah pengawasan OJK. Silakan menyampaikan pengaduanmu ke Bank Indonesia,” cuit @ojkindonesia pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Di samping itu, jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital oleh Bank Indonesia (2021) juga menjelaskan bank sentrallah yang punya wewenang untuk mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran, termasuk dompet digital.

Dompet digital mesti mendapat izin dari BI sebelum beroperasi, sebagaimana termaktub dalam PBI Nomor 20/6/PBI/2018. BI pun berwenang mengatur perlindungan pengguna dompet digital dengan menerbitkan PBI Nomor 16/1/PBI/2014.

BACA JUGA: Kesalahan Umum saat Ajukan Kredit Mobil dan Cara Menghindarinya

Sementara itu, melansir laman resminya di sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK hanya mengatur industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan Lainnya. Adapun yang termasuk Industri Jasa Keuangan Lainnya meliputi pegadaian, lembaga keuangan mikro, perusahaan penjamin, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Sebab itulah, OJK mengarahkan agar pengaduan terkait dompet digital disampaikan kepada BI. Adapun untuk prosedurnya, nasabah harus menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada pihak penyelenggara (dompet digital) dan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara.

Kalau kesepakatan antara konsumen dengan penyelenggara belum tercapai, barulah nasabah bisa mengajukan pengaduan ke BI. Nantinya, BI menindaklanjuti pengaduan terkait jasa sistem pembayaran dengan tiga tahap yang terdiri dari edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS