Hilirisasi UKM Ikut Sukseskan Agenda Penanaman Modal

marketeers article
Hilirisasi UKM Ikut Sukseskan Agenda Penanaman Modal. (Dok. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) terlibat dalam agenda hilirisasi nasional. Upaya ini akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan, Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menginstruksikan agar hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan. UKM juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan.

“Jadi ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UKM,” kata Danang dalam laporannya yang diterima pada Selasa (17/10/2023).

Saat ini, hilirisasi untuk UKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Secara ringkas, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UKM.

BACA JUGA: UKM Binaan Pertamina Tembus Omzet Rp 689,6 Juta di MotoGP 2023

Sementara itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UKM. Terutama untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” ujar Danang.

Sementara itu, usaha UKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan.

“Jadi bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” tutup Danang.

BACA JUGA: Dongkrak Daya Saing UKM, Pemerintah Jamin Perlindungan Hukum

Related

award
SPSAwArDS