IFSOC: Kasus Binance & Coinbase Jadi Peringatan untuk Indonesia

marketeers article
IFSOC: Kasus Binance & Coinbase Jadi Peringatan untuk Indonesia (FOTO: 123RF)

Indonesia Fintech Society (IFSOC) memandang permasalahan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan yang serius pada ekosistem dan tata kelola kripto Tanah Air. Sebagaimana diketahui, guncangan di pasar kripto global tampaknya belum menunjukkan sinyal mereda.

Terbaru, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius. SEC juga menuduh Binance telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menjelaskan menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 306 triliun. Nilai tersebut menurun 64% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 859 triliun. 

Meskipun begitu, jumlah investor kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun sebelumnya yang sebesar 11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang makin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih tinggi.

BACA JUGA: IFSOC: UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

“Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu memengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia,” kata Rudiantara dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Rudiantara juga mengatakan Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkret dalam merespons perkembangan kripto ke depan, dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional,” ucap Rudiantara.

Anggota Steering Committee IFSOC Tirta Segara menekankan urgensi adanya regulasi dan skema perlindungan dana investor. Menurutnya, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.

BACA JUGA: Binance dan YG Entertainment Satukan Misi Bangun Eksosistem NFT

“Ini adalah salah satu sumber utama permasalahan sebagaimana yang kita lihat dalam kasus FTX dan sekarang Binance. Sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan  konsumen di area kripto,” tutur Tirta.

Tirta juga mengatakan perlunya penguatan aspek kelembagaan di pasar kripto sehingga fungsi-fungsi yang ada dan dapat mengalami benturan kepentingan dapat disegregasi dengan baik: peran sebagai pedagang, pialang hingga kustodian.

“Segregasi fungsi lembaga di pasar kripto ini mendesak segera dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik di pasar kripto,” kata Tirta Segara.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS