IFSOC: UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

marketeers article
IFSOC: UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital (FOTO: 123RF)

Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan disahkannya UU P2SK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.

UU P2SK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia. Rudiantara, Ketua Steering Committee IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum yang mengedepankan principle-based peran fintech ke depan. Rudiantara juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU P2SK.” kata Rudiantara.

Rudiantara juga berpandangan UU P2SK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

BACA JUGA: IFSOC: RUU PPSK Harus Mampu Menjaga Kepercayaan Publik

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation,” ucap Rudiantara.

Anggota Steering Committee IFSOC Prasetyantoko berpandangan pengategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU P2SK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan. Menurutnya, pengategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital ke depan.

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen,” ujar Prasetyantoko.

Prasetyantoko juga menambahkan transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca-UU P2SK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi ke depan. Hal ini karena UU P2SK mensyaratkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA: RUU P2SK Masuk Prolegnas, Indodax: Jangan Sampai Over Regulated

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan,” tutur Prasetyantoko.

Sementara itu, Hendri Saparini, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan. Menurutnya, UU P2SK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS.

Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait,” kata Hendri Saparini.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS