Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri ESDM Ad Interim

marketeers article
Bahlil Lahadalia (FOTO: Dok Kementerian Investasi/BKPM)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Pananaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sementara (ad interim). Hal ini dilakukan setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif terpapar virus COVID-19 dan terpaksa harus isolasi mandiri.

“Berdasarkan surat dari Menteri Sekretaris Negara tertanggal 3 Februari 2022, Pak Presiden Jokowi menunjuk saya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad interim untuk beberapa hari ke depan,” ujar Bahlil dalam keterangannya di akun instagram pribadinya, dikutip Jumat (4/2/2022).

Dalam unggahan tersebut, Bahlil juga mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjalankan kewajibannya sebagai orang nomor satu di Kementerian ESDM. Rapat perdana dengan jajaran pejabat kementerian pun telah dilakukan.

“Sebagai upaya koordinasi internal, pagi hari tadi saya mulai menjalankan amanah baru ini dengan memimpin rapat perdana sekaligus untuk bersilaturahim dengan seluruh jajaran Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya.

Sekedar informasi, Bahlil dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sejak 28 April 2021. Dia merupakan Menteri Investasi pertama dalam kabint Indonesia maju setelah adanya perubahan nomenklatur dari BKPM menjadi Kementerian Investasi.

Prestasi Bahlil bisa dibilang moncer saat menjebat sebagai Menteri Investasi. Torehan modal yang ditanamkan di Tanah Air selalu melebihi target yang ditetapkan Jokowi setiap tahun.

Terakhir, pada tahun 2021 Bahlil mampu mendatangkan investasi sebesar Rp 901,02 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 900 triliun.

Sepanjang Januari hingga Desember 2021 realisasi modal yang didapatkan baik dalam negeri maupun modal asing meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy). Dia mengklaim torehan ini sangat memuaskan di tengah merebaknya pandemi COVID-19.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS