Kecelakaan Kereta di Bandung, 37 Penumpang Alami Luka Ringan

marketeers article
Ilustrasi penumpang kereta api. (FOTO:123RF)

Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya terjadi di Kabupaten Bandung pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB. Kecelakaan yang terjadi di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka itu pun menimbulkan korban, baik korban dari petugas KA maupun penumpang kereta.

Joni Martinus, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengatakan hingga kini tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang akibat peristiwa kecelakaan kereta api itu. 

“Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Joni Martinus dikutip dari website KAI, Jumat (5/1/2024).

Penumpang yang dirawat di RSUD Cicalengka adalah sebanyak 32 orang, RS Edelweis 2 Orang, RS AMC 2 Orang dan RS Santosa 1 orang. Sementara itu, kecelakaan kereta tersebut telah membuat empat petugas KA meninggal dunia.

BACA JUGA: Kecelakaan Kereta, Jalur Haurpugur–Cicalengka Ditutup Sementara

Menurutnya, empat petugas KA yang meninggal terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara, dan security. 

“Kami sangat berduka atas meninggalnya empat petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” kata dia.

Lantas, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang disediakan oleh KAI.

BACA JUGA: Fokus Adaptasi dan Inovasi, Pendapatan KAI Berhasil Meroket

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antar kota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka penumpang diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam dan diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutur Joni.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS