Kemendag Musnahkan Impor Barang Bekas Senilai Rp 10 Miliar

marketeers article
Pemusnahan barang impor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sumber gambar: Humas Kemendag.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang bekas impor dari luar senilai Rp 10 miliar. Adapun barang tersebut, yakni 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menjelaskan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Impor Turun 13,68%, Neraca Perdagangan Surplus US$ 5,48 miliar

Ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli melalui keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BACA JUGA: Naik 1,27%, Impor Januari 2023 Mencapai US$ 18,44 Miliar

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Zulkifli berharap konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UKM,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam. Hingga sekarang, Kemendag masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.

Dia menambahkan diperlukan sinergitas seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah Indonesia, karena komitmen seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS