Kemenkes Dorong Akreditasi Ratusan Rumah Sakit

marketeers article

Kementerian Kesehatan tengah mendorong kualitas rumah sakit di negeri ini. Hal ini dilakukan melalui program diwajibkannya para rumah sakit untuk mengambil akreditasi demi mendapat jalinan kerja sama dengan negara.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

“Kemenkes memberikan batas waktu hingga Juni 2019. Dalam hal ini, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Kemenkes yang akan mengeluarkan akreditas tersebut,” tutur Sudarto K.S., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.

Dalam akreditasi ini, Kemenkes pun membagi ke dalam empat tingkatan, yakni Pratama, Madya, Utama dan yang paling tinggi adalah Paripurna. Akreditasi ini harus diperbarui setiap tiga tahun. Terhitung ratusan rumah sakit di negeri belum terakreditasi,” tambah Sudarto.

Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Dan untuk teknis akreditasinya diserahkan kepada KARS.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS