Kemenkeu: Bea Masuk Mobil Listrik Berbasis Baterai Nol Persen

marketeers article
Startup Mobil Listrik Nio Mulai Ekspansi ke 4 Negara Eropa. (FOTO: 123rf)

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk impor nol persen untuk kategori mobil listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diterapkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau incompletely knocked down (IKD).

Dasar tarif bea masuk impor sebesar nol persen bagi mobil  listrik tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada 22 Februari 2022.

Kebijakan berupa penerapan bea masuk nol persen bagi mobil listrik yang diimpor secara tidak utuh, diharapkan dapat menekan ongkos produksi. Sehingga akan menstimulasi industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai (value-chain) industri perakitan kendaraan tersebut. Termasuk juga hilirisasi mineral lanjutan seperti pengolahan nikel, penyedia suku cadang, hingga pembuatan baterai.

“Insentif ini akan membuat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan produk dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Febrio menyebut pula dampak jangka panjang mobil listrik terhadap perekonomian nasional, yang bisa timbul usai pemberlakuan bea masuk impor sebesar nol persen. Dampak tersebut misalnya peningkatan investasi, penghematan konsumsi energi seperti bahan bakar minyak (BBM), hingga mendorong Indonesia sebagai salah satu basis produksi kendaraan listrik di wilayah Asia Tenggara.

Penambahan jumlah penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan mendukung paradigma pembangunan ekonomi hijau, dengan mengutamakan pengaruhnya pada kualitas lingkungan. Selain itu, penerapan bea masuk nol persen untuk barang berupa mobil listrik dalam kondisi IKD, beriringan dengan fokus kebijakan pemerintah dalam membangun transformasi menuju pengembangan ekonomi berbasis teknologi.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan. Kebijakan pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan,” ujar Febrio menjelaskan.

Pemerintah mempunyai capaian jangka menengah hingga 2030 mendatang dalam pengembangan industri otomotif, termasuk pengembangan mobil listrik dan komponen utamanya. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu melihat bahwa capaian tersebut dapat didukung dengan pemberian bea masuk impor nol persen untuk mobil listrik dalam kondisi IKD.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS