Kementerian BUMN Umumkan Penggabungan BTN Syariah ke BSI

marketeers article
Bank Syariah Indonesia. (FOTO: Dok BSI)

Pemerintah mengumumkan penggabungan unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN ke PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal itu untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menuturkan integrasi tersebut untuk memperbesar BSI dan memperkuat posisinya secara kapitalisasi pasar. “Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional,” kata sosok yang karib disapa Tiko itu di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tiko mengakui konsolidasi menjadi sangat penting dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah. Sebagai bank syariah milik negara, BSI dan unit syariah BTN diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan.

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya, akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” ujarnya.

Menurut Tiko, integrasi itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, unit usaha syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Itu artinya, unit usaha syariah harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk unit usaha syariah yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk.

Jika tidak diterapkan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikasi Badan Usaha. Pada 2022 lalu, OJK telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah.

Pemisahan unit usaha syariah dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cari. Pertama, mendirikan bank syariah baru.

Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban unit usaha syariah bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebelumnya mengatakan integrasi bisnis bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia. Pasalnya, minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.

“Saya setuju, walaupun digabungkan (UUS Bank Tabungan Negara dan BSI) tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama,” ucapnya.

Related

award
SPSAwArDS