Ketok Palu, Hakim AS Nilai Google Lakukan Monopoli

marketeers article
Ketok Palu, Hakim AS Nilai Google Lakukan Monopoli (FOTO: 123RF)

Seorang hakim di Amerika Serikat memutuskan bahwa Google bertindak ilegal untuk menghancurkan pesaingnya dan mempertahankan monopoli dalam pencarian online dan iklan terkait. Keputusan bersejarah ini merupakan pukulan besar bagi Alphabet, perusahaan induk Google, dan dapat mengubah cara bisnis dilakukan oleh raksasa teknologi.

Dilansir dari laporan BBC, Selasa (6/8/2024), Google dituntut oleh Departmen Kehakiman AS pada tahun 2020 atas kendalinya terhadap sekitar 90% pasar pencarian online.

Ini adalah salah satu dari beberapa gugatan yang diajukan terhadap perusahaan teknologi besar saat otoritas antitrust AS berusaha memperkuat persaingan di industri tersebut.

Kasus ini terkadang digambarkan sebagai ancaman eksistensial bagi Google dan pemiliknya. Hal ini mengingat dominasinya dalam bisnis pencarian dan iklan online. Belum jelas apa sanksi yang akan dihadapi Google dan Alphabet sebagai hasil dari keputusan ini. Denda atau remediasi lainnya akan diputuskan dalam sidang berikutnya.

Pemerintah meminta pelonggaran struktur bisnis yang -setidaknya secara teori- dapat berarti pemecahan perusahaan. Dalam keputusannya, Hakim Distrik AS Amit Mehta mengatakan Google telah membayar miliaran untuk memastikan menjadi mesin pencari default di smartphone dan browser.

“Google adalah seorang monopolis, dan ia bertindak sebagai monopolis untuk mempertahankan monopoli tersebut,” tulis Hakim Mehta dikutip dari BBC, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA: Meski Rival, Apple Gunakan TPU Google untuk Melatih Fitur AI

Alphabet menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kami tidak boleh membuatnya mudah diakses,” kata perusahaan.

Jaksa Agung AS Merrick Garland, menyambut keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika. “Tidak ada perusahaan yang berada di atas hukum. Departemen Kehakiman akan terus menegakkan undang-undang antitrust kami dengan gigih,” kata Garland.

Regulator antitrust Federal telah mengajukan gugatan lain yang sedang berlangsung terhadap perusahaan teknologi besar termasuk Meta, yang memiliki Facebook, Amazon.com, dan Apple Inc, dan menuduh mereka menjalankan monopoli yang melanggar hukum.

Putusan pada Senin lalu datang setelah persidangan selama 10 minggu di Washington DC, di mana jaksa menuduh Google menghabiskan miliaran dolar setiap tahun untuk Apple, Samsung, Mozilla, dan lainnya demi di-install sebagai mesin pencari default di berbagai platform.

AS mengatakan Google biasanya membayar lebih dari US$ 10 miliar per tahun untuk hak istimewa itu, dan memastikan aksesnya ke aliran data pengguna yang stabil yang membantu mempertahankan cengkeramannya di pasar.

BACA JUGA: Perluas Cakupan Pasar, Google Rilis Tiga AI Generatif Baru

Mesin pencari Google adalah sumber pendapatan besar bagi perusahaan, menghasilkan miliaran dolar berkat iklan yang ditampilkan di halaman hasil pencariannya.

Pengacara Google pun membela perusahaan dengan mengatakan bahwa pengguna tertarik pada mesin pencari mereka karena kegunaannya, dan Google berinvestasi untuk membuatnya lebih baik bagi konsumen.

“Google menang karena lebih baik,” kata pengacara Google, John Schmidtlein.

Schmidtlein juga berargumen selama persidangan bahwa Google masih menghadapi persaingan ketat, tidak hanya dari perusahaan mesin pencari umum seperti Bing dari Microsoft, tetapi juga situs dan aplikasi khusus yang digunakan orang untuk menemukan restoran, penerbangan, dan lainnya.

Kasus lain terhadap perusahaan teknologi tersebut terkait teknologi periklanannya dijadwalkan akan disidangkan pada bulan September. Sementara itu, di Eropa, Google telah didenda miliaran dalam kasus monopoli.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS