Modal Ventura Dapat Insentif Pajak?

marketeers article

Hiruk-pikuk dunia startup di Indonesia membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau ketinggalan menyiapkan seperangkat regulasi mengenai investasi di perusahaan rintisan. Kabar terakhir, OJK akan melakukan relaksasi peraturan mengenai pergerakan modal ventura di Indonesia. Tujuannya agar banyak modal mengalir untuk mendorong startup mengembangkan usaha.

Akhir desember 2015, OJK sebenarnya sudah mengeluarkan empat peraturan mengenai modal ventura. Peraturan ini terkait perizinan usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, serta pemeriksaan langsung perusahaan modal ventura.

Beberapa bulan kemudian, OJK mengadakan dialog dengan para angel investor yang menyarakan agar investor tidak mesti menyerahkan dana dalam jumlah besar ke modal ventura. Selain itu, investor juga menginginkan dibuatkan pasar modal ventura agar investor sewaktu-waktu bisa melakukan divestasi dengan menjual saham startup-nya.

Tak cukup dengan peraturan tersebut, aspirasi pun mengalir dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang menginginkan agar pemerintah memberikan insentif fiskal kepada modal ventura. Hal tersebut disampaikan Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Bekraf saat ditemui awak media di Hotel Shangri-La Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Semangat mendanai startup pada tahap awal itu harus didorong. Sebab, pemerintah mendukung pertumbuhan pengusaha baru atau startup di Indonesia. Maka itu, diperlukan insentif fiskal berupa pengurangan pajak kepada modal ventura,” ungkap Fadjar.

Fadjar mengatakan, insentif pajak tersebut dapat mendorong gairah modal ventura berinvestasi di startup lokal. Semakin bertambahnya jumlah modal ventura, maka akses permodalan yang bisa diserap oleh startup semakin besar. Alhasil, industri startup pun tumbuh.

“Sama seperti para pemberi zakat yg berhak menerima pengurangan pajak. Dana dari zakat itu akan dimanfaatkan oleh orang yang membutuhkan. Begitu juga dengan startup yang membutuhkan dana dari skema modal ventura,” tutur Fadjar.

Di sisi lain, Dondi Hananto, Founder Kinara Indonesia, salah satu perusahaan modal ventura yang memberikan dana kepada startup berkisar US$ 500.000 – US$ 2 juta ini mengatakan, insentif pajak pada dasarnya bermanfaat bagi modal ventura, khususnya ketika startup akan melakukan exit startegy, baik merger maupun diakuisis oleh perusahaan lain.

“Sehingga, uang yang didapat dari exit itu tidak dipotong pajak yang terlalu tinggi,” tutur Dondi.

Meskipun masih menjadi wacana, Fadjar melanjutkan, pihaknya akan melakukan kajian mengenai usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Dengan menggandeng pemangku kebijakan lain, Fadjar yakin usulan tersebut bisa menjadi pertimbangan regulator, termasuk OJK.

“Kita lihat, banyak grup besar dan konglomerat sudah mulai masuk ke modal ventura, membiayai startup. Belum lagi dengan Dana Pensiun dan perusahaan asuransi yang bisa memanfaatkan modal ventura sebagai investasi jangka panjang,” terangnya.

Editor: Sigit Kurniawan 

Related

award
SPSAwArDS