Pabrik TPT Dapat Restrukturisasi Mesin Rp 4,7 Miliar, Ini Cara Daftarnya

marketeers article

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan program restrukturisasi mesin untuk pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT). Pada tahun 2023, ditargetkan sebanyak 13 perusahaan bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi mesin dengan alokasi anggaran senilai Rp 4,7 miliar.

Ignatius Warsito, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin menuturkan saat ini proses sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh produsen TPT. Nantinya, anggaran tersebut dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin atau peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin atau peralatan produksi dalam negeri.

BACA JUGA: Pengusaha Proyeksikan PHK Tekstil dan Alas Kaki Berlanjut pada 2023

“Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023,” kata Warsito melalui keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai izin industri yang dimiliki. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.

BACA JUGA: Order Turun 51%, Industri Tekstil PHK 79.316 Pekerja

Warsito menambahkan beberapa kebijakan lain telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempertahankan kinerja industri TPT, di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Termasuk pula pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program vokasi link and match.

“Perusahaan industri TPT diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya,” ujarnya.

Warsito menjelaskan kembali digulirkannya kebijakan tersebut pada tahun ini lantaran kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai US$ 13,83 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

Dari sisi produk domestik bruto (PDB), industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional. 

“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS