Pacu Ekspor, Kemendag dan Arab Saudi TandaTangani MoU Senilai Rp 71,2 Miliar

marketeers article
Ilustrasi gambar: 123rf.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk memperkuat perdagangan internasional senilai US$ 5 juta atau setara Rp 71,2 miliar (kurs Rp 14.241 per US$). Kerja sama itu bertujuan menggenjot ekspor produk makanan makanan dan minuman serta kebutuhan sehari-hari secara ritel.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan, nota kesepahaman itu diteken oleh platform  digital  Indomatjar,  perusahaan  logistik  Goorita,  dan  diaspora Indonesia  Chef  Saudi  Association  (ICSA). Dia meyakini melalui cara tersebut  sangat efektif untuk ekspor dalam jumlah kecil dan dilakukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

“Untuk mengatasi pembatasan akibat pandemi COVID-19,  pelaku  usaha  dapat  melakukan  ekspor secara  ritel  atau  langsung  ke  konsumen. Salah satu caranya dengan menggunakan platform digital Indomatjar.  Pelaku  usaha  yang  belum  pernah  ekspor  diharapkan  dapat  segera  memanfaatkan layanan tersebut,” ujar Didi melalui keterangan tertulis Kemendag, Selasa (9/11/2021).

MoU  ini  merupakan  salah  satu  cara bagi  para  pelaku  usaha  untuk  mengatasi  dampak  pembatasan  akibat  pandemi. Hal ini dilakukan dengan melakukan ekspor secara ritel atau langsung ke konsumen melalui platform digital.

Sementara itu, Direktur  Kerja  Sama  Pengembangan  Ekspor  Kemendag Marolop  Nainggolan menambahkan,  dengan adanya note kesepahaman akan mampu  menghubungkan  dengan  baik  para  pelaku  usaha  di  Indonesia  dengan  para  pelaku  usaha di Arab Saudi. Skemanya baik untuk business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C).

Tak hanya itu, Marolop menyebut, perjanjian tersebut juga akan memudahkan bisnis dari Indonesia agar bisa membuka peluang baru. Apalagi, pihak Arab Saudi baru saja menggulirkan kebijakan kenaikan batas personal effect barang untuk  konsumsi  pribadi  yang  tidak  dikenakan  pajak  menjadi  SAR  3  ribu  atau  setara Rp 11,4  juta dan mulai membuka pembatasan Ibadah Umroh secara bertahap.

“Hal ini merupakan salah satu peluang yang dapat segera dimanfaatkan  pelaku  usaha Indonesia dalam meningkatkan ekspor ke pasar Arab Saudi,” ujarnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS