Peluru Industri Tekstil Nasional di Tengah Perang Dagang AS-China

marketeers article
Asian Seamstress or worker in a textile factory sewing with a industrial sewing machine, she is very accurate, the manager looking pleased at her work

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia punya cara sendiri untuk menghadapi kondisi ekonomi global yang tidak pasti. Di tengah perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China, industri TPT Indonesia diprediksi bisa bangkit kembali seiring penandatanganan aturan perlindungan (safeguard).

Aturan tersebut akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai banteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dapat melindungi industri nasional.

Safeguard sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menperin Agus mengungkapkan, penandatanganan aturan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. “Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” ungkap Agus.

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal, dilibatkan pula Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard. Nanti, bea cukai betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang ada di aturan-aturan tersebut.

Dengan aturan safeguard, Menperin optimistis, industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20%.

Menurut Agus, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.

“Jadi untuk meningkatkan industri TPT, memang banyak hal yang kami dorong. Misalnya keberadaan bahan baku untuk industri-industrinya, termasuk bagaimana kita mencegah adanya current account deficit dengan cara kita mencari atau mendorong percepatan tumbuhnya industri substitusi dari impor,” tutur Agus.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, regulasi safeguard merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan yang dilatarbekalangi tingginya impor produk tekstil yang membajiri Tanah Air.  “Dan itu impornya di tengah, jadi antara hulu, kemudian di tengah lalu ke hilir,” ujar Airlangga yang sebelumnya menjabat sebagai Menperin.

Airlangga menegaskan, safeguard memang diperlukan di tengah perang dagang yang tengah memanas antara Amerika Serikat dan China. Sebab, akibat ketidakjelasan arah perang dagang tersebut, produk China banyak yang menyasar ke pasar lain terutama Indonesia.

“Apalagi dengan adanya perang dagang ini, China mencari pasar. Sekarang pasar paling besar dan dekat, serta menjanjikan adalah Indonesia. Jadi ini harmonisasi tarif dari hulu sampai ke hilir. Semua ini kami koordinasikan dan dibahas antar kementerian, seperti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan juga,” tegas Airlangga.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS