Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

marketeers article
electric car charger closeup photo

Pemerintah kembali memberikan insentif terhadap kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bagi masyarakat yang ingin membeli unit baru. Setelah memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik, kali ini disediakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menuturkan program tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

BACA JUGA: Siap-Siap! Mulai 20 Maret 2023 Pemerintah Subsidi 200 Ribu Motor Listrik

Rencananya kebijakan tersebut berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April 2023 sampai masa pajak Desember 2023. 

“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” kata Luhut melalui keterangannya, Senin (3/4/2023).

Program ini sejalan dengan peta jalan atau roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

BACA JUGA: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Syaratnya!

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu. Aturan tersebut menyebutkan penyerahannya dapat memanfaatkan PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, Luhut bilang untuk menggenjot program KLBB pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Nantinya, subsidi diberikan sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

“Kemudian subsidi juga akan diberikan sebesar Rp 7 juta untuk konversi 50 ribu motor konvensional berbahan bakar fosil ke motor listrik pada tahun 2023. Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka,” kata Luhut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS