Pentingnya Anak Bermedia Sosial Sesuai Usia Menurut Ahli

marketeers article
Ilustrasi (Foto: 123rf)

Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Beleid ini mengatur batas usia anak yang boleh mengakses media sosial dan layanan digital lainnya.

Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Mengingat, penggunaan media sosial yang tak sesuai usia berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Dwi Retno Hapsari, dosen dari Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat IPB University, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial sangat penting demi menjaga anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan tahap perkembangannya.

“Yang perlu dibangun selanjutnya adalah pengimplementasian kebijakan dengan kolaborasi dalam memberikan edukasi. Bagaimana memanfaatkan internet sehat, termasuk bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” ujarnya, dikutip dari ipb.ac.id, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA: Didikan Militer pada Anak ‘Nakal’ Berisiko Ganggu Kesehatan Mental

Ia menekankan, pengawasan utama tetap berada di tangan orang tua. Literasi digital, kata dia, seharusnya tak hanya sebatas mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan etika berinternet.

Lebih lanjut, Retno sendiri menilai usia ideal anak mulai aktif di media sosial adalah sekitar 17 tahun. Pada usia tersebut, anak sudah punya identitas resmi seperti KTP, berada di jenjang pendidikan menengah atas, dan umumnya memiliki kematangan psikologis yang lebih baik.

“Usia 17 tahun menjadi titik di mana anak sudah lebih siap secara mental untuk menyaring informasi dan bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lihat maupun unggah di media sosial,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa usia saja tidak menjadi jaminan. Banyak remaja yang sudah cukup usia tetap rentan terhadap tekanan sosial di media sosial, seperti rasa tidak percaya diri (insecure), kecanduan, dan penurunan prestasi akademik.

BACA JUGA: Cegah Kenaikan Berat Badan selama Liburan, Ini Tips dari Ahli Gizi

Durasi Bermedia Sosial Juga Perlu Dibatasi

Selain memperhatikan usia, Retno menekankan agar durasi mengakses media sosial juga perlu diawasi. Berdasarkan kajian dari Georgia Institute of Technology (2008), pengguna media sosial anak dan remaja dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori tersebut mencakup light users yang mengakses media sosial maksimal 3 jam per hari, medium users yang biasanya bermedia sosial selama 3–6 jam per hari, serta heavy users yang berselancar di jagat maya lebih dari 6 jam per hari.

Retno pun menyarankan agar anak-anak, terutama yang masih kecil, tidak mengakses media sosial lebih dari 30 menit per hari. Meski media sosial juga memiliki sisi positif, seperti mendorong kreativitas, ia menekankan agar penggunaannya tetap terarah dan diawasi.

Agar pembatasan usia ini berjalan efektif, Retno juga menegaskan perlunya kolaborasi antara orang tua, sekolah, hingga praktisi teknologi. Edukasi tentang penggunaan internet yang sehat dan bijak harus menjadi prioritas bersama.

“Peraturan ini harus dibarengi dengan edukasi. Anak-anak perlu tahu bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak, dan ini tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Editor: Bernadinus Adi Pramudita

award
SPSAwArDS