Serba-serbi Hak Tanggungan: Definisi dan Ciri-cirinya

marketeers article
Ilustrasi hak tanggungan. (FOTO: 123rf)

Hak tanggungan adalah hak jaminan atas suatu benda yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk pembayaran utang atau pinjaman. Dalam hak tanggungan, pihak yang memberikan pinjaman atau kredit akan memegang hak atas benda tertentu, seperti tanah, bangunan, atau kendaraan, sebagai jaminan bahwa pinjaman atau kredit tersebut akan dibayar.

Hak tanggungan umumnya diberikan oleh pihak bank atau lembaga keuangan sebagai bentuk jaminan atas pinjaman atau kredit yang diberikan kepada peminjam atau debitur. Dalam hak tanggungan, hak atas benda yang dijaminkan tidak dapat dialihkan atau dijual tanpa persetujuan dari pihak yang memberikan pinjaman atau kredit.

Jika peminjam atau debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman atau kredit, maka pihak yang memberikan pinjaman atau kredit berhak untuk menjual benda yang dijaminkan untuk memulihkan dana yang telah dipinjamkan atau diberikan. Oleh karena itu, hak tanggungan adalah bentuk jaminan yang penting dalam dunia keuangan dan perbankan, yang memungkinkan pemberian pinjaman atau kredit yang lebih aman dan terkontrol.

Apa yang dimaksud dengan hak tanggungan dan sebutkan ciri-cirinya?

Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah untuk kepentingan pembayaran utang yang berpihak kepada pemegang hak tanggungan.

BACA JUGA: Tanggungan: Definisi dan Maksud Pemegang Hak

Sementara itu, menurut Sutrisno Hadi dalam buku “Metodologi Penilitian Hukum”, hak tanggungan adalah hak kebendaan yang dibebankan pada tanah dan atau bangunan atau benda-benda bergerak lainnya, yang menghasilkan keuntungan secara langsung untuk menjamin pelunasan utang atau pembayaran piutang tertentu. Jadi, hak tanggungan adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak kreditur untuk menjamin pembayaran utang atau piutang yang harus dilunasi pada masa yang telah disepakati. 

Dalam hak tanggungan, pihak kreditur memegang hak atas benda yang dijaminkan sebagai jaminan pelunasan utang. Hak tanggungan biasanya terkait dengan pinjaman atau kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan, yang menggunakan hak tanggungan sebagai bentuk jaminan untuk meminimalisasi risiko kredit yang diberikan.

Hak tanggungan memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan hak-hak lainnya dalam dunia hukum dan keuangan. Pertama, hak tanggungan adalah hak jaminan yang bersifat khusus, artinya hanya berlaku untuk benda tertentu yang dijadikan jaminan, seperti tanah, bangunan, atau kendaraan.

Kedua, hak tanggungan bersifat terbatas, artinya hanya berlaku untuk tujuan tertentu, yaitu untuk menjamin pelunasan utang atau kredit yang diberikan oleh pihak kreditur. Ketiga, hak tanggungan tidak dapat dialihkan atau dijual tanpa persetujuan dari pihak kreditur, karena benda yang dijaminkan merupakan jaminan bagi pelunasan utang atau kredit tersebut.

BACA JUGA: Memahami Hipotek: Arti, Objek, dan Perbedaannya dengan KPR

Keempat, hak tanggungan dapat diterbitkan dalam bentuk akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris atau badan yang berwenang, dan harus didaftarkan pada badan publik seperti kantor pertanahan atau badan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah. Terakhir, hak tanggungan dapat berakhir apabila utang atau kredit yang dijamin telah dilunasi, atau apabila pihak kreditur mengambil tindakan untuk menjual benda yang dijaminkan untuk memulihkan dana yang telah dipinjamkan atau diberikan.

Ciri-ciri hak tanggungan ini menjadikannya sebagai bentuk jaminan yang penting dalam dunia keuangan dan perbankan, yang memberikan perlindungan bagi pihak kreditur dan peminjam atau debitur dalam transaksi keuangan yang dilakukan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS