Siap-Siap! TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023

marketeers article
Ilustrasi e-commerce dalam TikTok. (FOTO: 123RF)

TikTok resmi mengumumkan akan menutup layanan transaksi berupa TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan menyusul adanya larangan social commerce untuk melakukan transaksi.

Adapun larangan TikTok bertransaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

BACA JUGA: Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Menanggapi hal tersebut, TikTok akan berupaya menghormati dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Meski begitu, perusahaan juga masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis keterangan resmi di website TikTok Indonesia, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Dilarang Transaksi, Kemendag Beri Waktu Sepekan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan aturan bagi social commerce, seperti TikTok untuk tidak melakukan transaksi perdagangan mulai Selasa 26 September 2023. Pemerintah memberikan waktu satu pekan ke depan agar mereka bertransaksi dan pedagangnya memindahkan ke e-commerce.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menuturkan ketika ada platform yang masih tetap melakukan transaksi melebihi batas waktu yang ditentukan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemanggilan. Jika terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

“Mulai berlaku sejak kemarin, tapi kami memberitahukan dulu. Seminggu ini mereka disurati kan satu dua hari ke depan bisa sampai,” kata Zulkifli.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah tidak memberikan izin bagi social commerce untuk bertransaksi. Hanya saja, mereka diperbolehkan untuk melakukan promosi, seperti halnya media massa lainnya.

Zulkifli menyebut larangan bertransaksi bagi social commerce diterapkan untuk mewujudkan perdagangan yang adil. Dengan begitu, tidak mematikan usaha-usaha lokal yang mayoritas dilakoni oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

Tidak hanya itu, batasan untuk produk impor yang bisa dijual online pun diterapkan. Pemerintah hanya mengizinkan produk impor dengan harga minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS