Terapkan Konsep Co-Payment, BPJS Kesehatan akan Berlakukan Urun Biaya

marketeers article

Program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan mulai marak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Memasuki tahun kelimanya, JKN-KIS pagar hukumnya kian diperkokoh. Kementerian Kesehatan tengah mengundangkan regulasi mengenai ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS guna menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Disebutkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Sudarto KS Filosofi adanya peraturan ini adalah agar masyarakat tidak sedikit-sedikit berobat padahal belum membutuhkan penanganan dari tim medis.

“Banyak dari masyarakat Indonesia yang pusing sedikit langsung lari ke fasilitas kesehatan padahal mereka hanya butuh istirahat,” jelas Sudarto.

Sudarto pun menyebutkan bahwa program urunan ini hampir ada di setiap negara namun dengan model yang berbeda, seperti yang terjadi di Filipina. Di sana, jika biaya kesehatan yang dibutuhkan belum mencapai batas tertentu, maka belum bisa ditanggung oleh pemerintah.

“Misal pemerintah memberikan batas biaya di atas Rp 500.000. Jika masyarakat yang berobat hanya mengeluarkan biaya Rp 450.000, maka belum bisa ditanggung oleh pemerintah di sana,” terang Sudarto.

Konsep ini pun dikenal dengan istilah co-payment. Di Indonesia, sangat dikenal luwes dalam menanggung kesehatan masyarakatnya. Sayangnya, sering disalahgunakan. Untuk menekan hal tersebut, urunan tersebut akan diterapkan.

Teknisnya, fasilitas kesehatan nantinya wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan di RS kelas A dan RS kelas B; Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan ke RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama. Serta, paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biaya adalah 10% dari biaya pelayanan yang dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp 30 juta. Urun biaya pun dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Dan, BPJS Kesehatan akan membayarkan klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

“Ketentuan urun biaya tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tutup Sudarto.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS