Terbit Akhir Juni, Peraturan Kemenhub Larang Tarif Diskon Ojek Online

marketeers article

Persaingan bisnis ride hailing yang sangat ketat di Indonesia, dilihat oleh Kementerian Perhubungan sebagai faktor rusaknya industri moda transportasi ini. Hal inilah yang mendorong Kemenhub untuk menerbitkan aturan khusus yang melarang diskon tarif moda transportasi daring. Peraturan ini akan terbit pada akhir Juni 2019.

“Diskon hanya memberikan keuntungan sesaat yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan di Jakarta, Senin (10/06/2019).

Budi melanjutkan pihaknya sedang merancang Peraturan Menteri yang akan mengatur larangan diskon pada layanan ojek daring. Bersamaan dengan aturan ini, Kemenhub juga akan mengatur kembali tarif dasar ojek daring.

Menurut Direktur Jendera Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, penurunan tarif akan berlaku untuk jarak dekat di wilayah Jakarta. Tarif dasar Rp 10 ribu yang saat ini berlaku untuk 4 km pertama akan kembali dipertimbangkan kelayakannya bagi konsumen moda transportasi ini.

“Tarif ojek daring saat ini dinilai terlalu tinggi, maka dari itu kami akan menurunkan batas atas dan batas bawah tarif ojek daring. Untuk perhitungan jarak per kilometer juga akan turun Rp 50,” pungkas Budi Setyadi lewat pernyataan resminya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS