WHO Akui Kecanduan Game Sebagai Penyakit

marketeers article
Man playing a computer games

Komite dari WHO (World Health Organization) telah memasukkan kecanduan bermain game masuk ke dalam klasifikasi penyakit internasional (ICD-11). Keputusan tersebut diumumkan Sabtu lalu. Melihat tumbuhnya kekhawatiran tentang kecanduan game.

Dilansir dari Korea Times, gerakan ini dapat membantu para ahli di bidang kesehatan untuk mencegah dan mengurus permasalahan yang hadir dari kecanduan ini. Komite B dari Majelis Kesehatan Dunia menyetujui revisi ke-11 dari ICD, Selasa (21/05/2019). Dan berdasarkan pernyataan WHO, ICD-11 ini akan mulai efektif pada 1 Januari 2022.

ICD sendiri merupakan dasar indentifikasi untuk tren kesehatan serta statis secara global. Tentunya yang berpegang pada standar internasional untuk pelaporan mengenai penyakit serta kondisi kesehatan. ICD juga digunakan para pengguna asuransi yang bergantung pada hasil coding ICD untuk mencairkan dana kesehatan mereka.

WHO sendiri menggambarkan kecanduan game sebagai kebiasaan bermain game yang memiliki pola dengan kecenderungan tanpa kontrol. Para pecandunya gagal memprioritaskan kegiatan dan fokus pada permainan. Sehingga jika hal tersebut terus berkelanjuutan dapat membawa konsekuensi negatif.

Salah satu negara yang memiliki tingkat kecanduan game tinggi adalah Korea Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir tercatat sejumlah kasus yang diakibatkan dari kecanduan game. Contohnya, pada tahun 2010, suami istri mengabaikan bayinya karena fokus pada permainan dan menyebabkan sang bayi mati kelaparan.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS